Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan perpustakaan wajib dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penelitian dan pengkajian bidang perpustakaan; b. peningkatan kapasitas sumber daya perpustakaan; c. pembentukan perpustakaan desa/kelurahan; dan d. kerjasama dan kemitraan. (3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan setiap jenis perpustakaan dan kebutuhan pemustaka, yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan alih media.
Your Correction