Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (2) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. (3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
Your Correction