Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan dapat bersumber dari a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Maluku; dan b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction