Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Current Text
(1) Dalam rangka pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan diperlukan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan aspirasi, masukan, pendapat dan usulan.
Your Correction
