Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan semua jenis perpustakaan dilaksanakan oleh Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui laporan penyelenggaraan perpustakaan.
Your Correction