Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, meliputi:
a. penyelenggaraan perpustakaan umum provinsi;
b. pengelolaan dan pengembangan perpustakaan;
c. pengawasan, monitoring dan evaluasi;
d. kelembagaan;
e. hak, kewajiban dan kewenangan;
f. kerjasama;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Your Correction
