Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, meliputi: a. penyelenggaraan perpustakaan umum provinsi; b. pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; c. pengawasan, monitoring dan evaluasi; d. kelembagaan; e. hak, kewajiban dan kewenangan; f. kerjasama; g. pembiayaan; dan h. sanksi administratif.
Your Correction