Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku. 2. Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. 5. Dinas adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku. 6. Kepala adalah Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku. 7. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Maluku. 8. Lembaga Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Kantor yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan di bidang perpustakaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 9. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. 10. Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berdinas hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan. 11. Dewan Perpustakaan adalah Dewan Perpustakaan Provinsi Maluku. 12. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. 13. Penyelenggaraan Perpustakaan adalah proses penyelenggaraan perpustakaan yang didalamnya mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup yang meliputi perencanaan, pendanaan, pelaksanaan serta pengawasan, monitoring dan evaluasi, kelembagaan, kerjasama, peran serta masyarakat dan penghargaan yang harus dipedomani oleh Dinas Perpustakaan Provinsi Maluku dan lembaga- lembaga perpustakaan di Maluku lainnya dalam melakukan penyelenggaraan perpustakaan. 14. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. 15. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. 16. Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang dimiliki perpustakaan di daerah. 17. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 18. Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi. 19. Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi. 20. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain. 21. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah. 22. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. 23. Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka. 24. Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan. 25. Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan. 26. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan layanan perpustakaan. 27. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. 28. Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses mengolah bahan perpustakaan agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka. 29. Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital. 30. Bibliografi Daerah adalah daftar bahan pustaka yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di daerah. 31. Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis koleksi perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang berada di daerah yang melakukan kerjasama dengan disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di daerah. 32. Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya daerah. 33. Koleksi Deposit adalah koleksi perpustakaan hasil dari serah simpan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang dilaksanakan sesuai dengan perundangan yang berlaku. 34. Otomasi Perpustakaan adalah komputerisasi dari kegiatan perpustakaan atau data-data perpustakaan yang meliputi manajemen koleksi, keanggotaan, sirkulasi bahan perpustakaan dengan menggunakan program aplikasi (software) perpustakaan yang berjejaring dan dapat diakses secara luas. 35. Pembina Perpustakaan adalah yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Daerah dan Kabupaten/Kota, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi. 36. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. 37. Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan. 38. Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan berdasarkan asas: a. pembelajaran sepanjang hayat; b. demokrasi; c. keadilan; d. keprofesionalan; e. keterbukaan; f. keterukuran; g. manfaat; h. kemitraan; dan i. kearifan lokal. 39. Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. 40. Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan bertujuan untuk: a. menyediakan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah; dan c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Your Correction