Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perumda;dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda. (2) Dewan Pengawas wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction