Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda;dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
