Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Current Text
(1) Proses pemilihan Anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
