Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari:
a. unsur independen;dan
b. unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat Pemerintah Pusat;dan
b. pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Your Correction
