Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumda dibentuk dengan tujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;dan c. memperoleh laba dan keuntungan sebagai salah satu sumber PAD dan sebagai sarana pengembangan perekonomian dalam rangka pembangunan daerah.
Your Correction