Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku; sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku adalah Perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana;
7. Kepala adalah Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku;
8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.