TAHAPAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(1) Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan setelah Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan RPJPD;
(2) Rancangan RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional;
(3) Dalam menyiapkan Rancangan RPJPD, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Bappeda Provinsi meminta masukan dari SKPD dan Pemangku Kepentingan di daerah;
(4) Pemangku Kepentingan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Pemerintah Provinsi, Unsur Perguruan Tinggi, LSM, Organisasi kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.
(1) Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan;
(2) Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi dan dapat diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD, anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah asal daerah pemilihan Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan pembangunan di daerah;
(3) Tata cara penyelenggaraan Musrenbang Jangka Panjang Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1) Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan setelah Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
(2) Rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dengan mengacu pada RPJPD dan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya;
(3) Dalam menyiapkan rancangan RPJMD, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Bappeda Provinsi meminta masukan dari SKPD dan Pemangku Kepentingan pembangunan di daerah.
(1) Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik;
(2) Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi dan dapat diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan pembangunan di daerah;
(3) Tata cara penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1) Musrenbang Tahunan Daerah dilaksanakan setelah Bappeda Provinsi menyiapkan Rancangan Awal RKPD;
(2) Rancangan Awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai penjabaran dari RPJMD;
(3) Dalam menyiapkan Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Bappeda Provinsi meminta masukan dari SKPD dan Pemangku Kepentingan pembangunan di daerah;
(4) Musrenbang Tahunan Daerah dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi setelah dilakukan :
a. Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan;
b. Musrenbang Kecamatan;
c. Forum SKPD Kabupaten/Kota;
d. Musrenbang Kabupaten/Kota; dan
e. Forum SKPD Provinsi.
(5) Musrenbang Tahunan Daerah dilaksanakan selambat-lambatnya pada setiap bulan Maret tahun berjalan;
(6) Musrenbang Tahunan Daerah dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi dan dapat diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan pembangunan di daerah;
(7) Bappeda Provinsi Maluku mengkoordinasikan waktu pelaksanaan Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten/Kota, agar berjalan lancar dan efektif serta efisien sebelum pelaksanaan Musrenbang Provinsi.
(1) Bappeda Provinsi berkewajiban untuk :
a. memfasilitasi Bappeda Kabupaten/Kota agar dapat melaksanakan Musrenbang Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan;
b. memfasilitasi forum SKPD Provinsi dalam membahas usulan program dan kegiatan prioritas yang diajukan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. menyelenggarakan Musrenbang Provinsi untuk membahas RKPD Provinsi tahun berikutnya.
(2) Bapedda Kabupaten/Kota berkewajiban untuk:
a. bersama Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa atau nama lain memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan serta Musrenbang Kecamatan;
b. memfasilitasi forum SKPD Kabupaten/Kota dalam membahas usulan program dan kegiatan prioritas yang diajukan dari Kecamatan dan Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan; dan
c. menyelenggarakan Musrenbang Kabupaten/Kota untuk membahas RKPD Kabupaten/Kota tahun berikutnya.
(1) Pembiayaan forum SKPD Provinsi dan penyelenggaraan Musrenbang Provinsi dibebankan pada APBD Provinsi;
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, forum SKPD Kabupaten/Kota dan Musrenbang Kabupaten/Kota dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota.
Paragraf Kedua Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan
(1) Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan serta masukkan dari nara sumber dan peserta Musrenbang yang menggambarkan permasalahan nyata dalam masyarakat;
(2) Pelaksanaan Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, dapat diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan pembangunan di Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan
(3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemerintah Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Perempuan.
(1) Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. menampung dan MENETAPKAN kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya;
b. MENETAPKAN kegiatan prioritas Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Kelurahan/Negeri/Negeri Administratif/Desa, yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya; dan
c. MENETAPKAN kegiatan prioritas yang akan diajukan pada forum Musrenbang Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota, Provinsi maupun APBN.
(2) Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, menghasilkan dokumen yang terdiri dari:
a. daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan dari anggaran Kelurahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan serta swadaya dan gotong royong masyarakat Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan; dan
b. daftar rencana kegiatan prioritas yang akan dimasukkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota, Provinsi maupun APBN.
Paragraf Ketiga Musrenbang Kecamatan
(1) Musrenbang Kecamatan dilaksanakan dengan memperhatikan hasil Musyawarah Gugus Pulau, Rencana Strategi Kecamatan, kinerja implementasi, rencana kegiatan tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta Musrenbang yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi;
(2) Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dapat diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan pembangunan di Kecamatan tersebut;
(3) Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pemerintah Kecamatan, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Perempuan.
(1) Musrenbang Kecamatan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. membahas hasil-hasil Musrenbang
Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan untuk disepakati, yang akan menjadi program prioritas pembangunan Kecamatan;
b. membahas dan MENETAPKAN kegiatan prioritas pembangunan tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas program pembangunan Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan; dan
c. melakukan penyerasian atas program prioritas pembangunan Kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi SKPD Kabupaten/Kota.
(2) Musrenbang Kecamatan, menghasilkan dokumen yang terdiri dari:
a. daftar program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Kecamatan dan menjadi rencana kerja Kecamatan yang dibiayai melalui anggaran Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah; dan
b. daftar program prioritas yang akan diusulkan ke Kabupaten/Kota yang disusun menurut SKPD dan atau gabungan SKPD untuk dibiayai melalui anggaran SKPD yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, Provinsi maupun APBN.
Paragraf Keempat Forum SKPD Kabupaten/Kota
(1) Forum SKPD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan masukan program hasil musyawarah Gugus Pulau dan kawasan Laut Pulau, program dari kecamatan, kinerja pelaksanaan program SKPD tahun berjalan, rancangan awal RKPD Kabupaten/Kota serta Renstra SKPD;
(2) Dalam hal salah satu dokumen masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia, forum SKPD Kabupaten/Kota tetap dilaksanakan;
(3) Prioritas pembahasan pada forum SKPD Kabupaten/Kota berdasarkan fungsi-fungsi pelayanan dasar pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
(1) Forum SKPD Kabupaten/Kota bertujuan untuk:
a. melakukan sinkronisasi prioritas program pembangunan dari berbagai Kecamatan dengan rancangan rencana kerja SKPD;
b. MENETAPKAN program prioritas yang akan dimuat dalam rencana kerja SKPD;
c. menyesuaikan prioritas rencana kerja SKPD dengan ketersediaan dana SKPD yang termuat dalam prioritas pembangunan daerah (RKPD), serta mengakomodir prioritas dimaksud yang tidak tertampung untuk tahun berikutnya; dan
d. mengidentifikasi keefektifan berbagai regulasi perencanaan yang berkaitan dengan fungsi SKPD terutama untuk mendukung terlaksananya rencana kerja SKPD.
(2) Forum SKPD Kabupaten/Kota menghasilkan dokumen Rencana kerja SKPD yang memuat Kerangka Regulasi dan Kerangka Anggaran yang terinci menurut Kecamatan untuk dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi dan APBN;
(3) Apabila dirasakan perlu melakukan sinkronisasi program dan pembiayaan Lintas SKPD, Bappeda Kabupaten/Kota dapat melaksanakan forum Gabungan SKPD Kabupaten/Kota.
Paragraf Kelima Musrenbang Kabupaten/Kota
(1) Musrenbang Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan hasil Musyawarah Gugus Pulau dan Kawasan Laut Pulau dan memprioritaskan hasil pembahasan Forum SKPD atau Forum Gabungan SKPD, Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota, musyawarah kinerja pembangunan tahun berjalan, hasil reses DPRD, hasil pembahasan surat-surat masuk di DPRD dan masukan dari narasumber dan peserta Musrenbang yang menggambarkan permasalahan yang aktual yang sedang dihadapi;
(2) Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota dapat diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan pembangunan di Kabupaten/Kota;
(3) Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Perempuan.
(1) Musrenbang Kabupaten/Kota diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. mendapatkan masukan penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten/Kota yang memuat prioritas pembangunan daerah, pendanaan indikatif berdasarkan fungsi SKPD, rancangan alokasi dana Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBN;
b. mendapatkan rincian rancangan awal Rencana Kerangka Anggaran (RKA) SKPD yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan;
dan
c. mendapatkan rincian rancangan awal Kerangka Regulasi menurut SKPD yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan.
(2) Musrenbang Kabupaten/Kota, menghasilkan dokumen prioritas program yang dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN sebagai bahan pemutakhiran rancangan RKPD Kabupaten/Kota yang menjadi dasar penyusunan anggaran tahunan.
Paragraf Keenam Forum SKPD Provinsi
(1) Forum SKPD Provinsi dilaksanakan dengan memperhatikan masukan kegiatan dari Kabupaten/Kota, kinerja pelaksanaan kegiatan SKPD tahun sebelumnya, rancangan awal RKPD Provinsi serta Renstra SKPD;
(2) Dalam hal salah satu dokumen masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia, forum SKPD Provinsi tetap dilaksanakan.
(1) Forum SKPD Provinsi bertujuan untuk:
a. melakukan sinkronisasi kegiatan prioritas pembangunan yang berasal dari Kabupaten/Kota dengan rancangan rencana kerja SKPD Provinsi;
b. MENETAPKAN prioritas rencana kerja SKPD Provinsi berdasarkan hasil sinkronisasi antara prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari Kabupaten/Kota dengan rancangan rencana kerja SKPD Provinsi;
c. menyesuaikan prioritas rencana kerja SKPD dengan ketersediaan dana SKPD yang termuat dalam prioritas pembangunan daerah atau rancangan RKPD Provinsi; dan
d. menilai efektifitas berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD Provinsi, terutama untuk mendukung terlaksananya rencana kerja SKPD Provinsi.
(2) Forum SKPD Provinsi menghasilkan dokumen Rancangan Rencana kerja SKPD Provinsi yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang terinci menurut Kabupaten/Kota dan sudah dibagi untuk pendanaan yang dirancang bersumber dari APBD Provinsi dan APBN.
Paragraf Ketujuh Musrenbang Provinsi
(1) Musrenbang Provinsi dilaksanakan dengan memperhatikan hasil Musyawarah Gugus Pulau dan Kawasan Laut Pulau dan memprioritaskan hasil pembahasan Forum SKPD atau Forum Gabungan SKPD Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi, rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Hasil Rapat Koordinasi Kementerian/Lembaga dengan SKPD Provinsi, RKPD Provinsi dan RKPD Kabupaten/Kota yang telah dimutakhirkan serta target kinerja rencana pembangunan, hasil-hasil reses DPRD, hasil pembahasan surat-surat masuk di DPRD, masukan dari nara sumber dan peserta Musrenbang yang menggambarkan kondisi aktual yang sedang dihadapi;
(2) Pelaksanan Musrenbang provinsi dapat diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, anggota DPR dan DPD asal daerah pemilihan provinsi Maluku, dan Pemangku Kepentingan pembangunan di daerah;
(3) Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Perempuan;
(4) Musrenbang Provinsi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:
a. tahap Pemutakhiran RKPD Provinsi; dan
b. tahap Penyelarasan RKPD Provinsi dan RKPD Kabupaten/Kota dengan rancangan RKP dan rancangan rencana kerja Kementerian/Lembaga.
(1) Musrenbang Provinsi diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan RKPD Provinsi yang merinci program prioritas pembangunan daerah, pendanaan indikatif berdasarkan fungsi SKPD Provinsi, dan akan digunakan sebagai dasar untuk memutakhirkan kebijakan anggaran;
b. mendapatkan rincian rancangan awal Rencana Kerja dan Anggaran menurut SKPD, khusus yang berhubungan dengan pembangunan;
c. mendapatkan rincian rancangan awal kerangka regulasi menurut SKPD yang berhubungan dengan pembangunan;
d. melakukan sinkronisasi agenda dan program prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam rancangan RKP dengan rencana program Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memerlukan pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
e. melakukan sinkronisasi rancangan RKP dengan rancangan awal RKPD yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
f. menjadi media konsultasi publik bagi segenap Pemangku Kepentingan (stakeholder) daerah untuk MENETAPKAN program dan kegiatan daerah serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program, khususnya yang akan dibiayai melalui APBN.
Musrenbang Provinsi, menghasilkan dokumen :
a. daftar prioritas kegiatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan, baik dari APBD Provinsi dan APBN, yang akan digunakan sebagai bahan pemutakhiran rancangan RKPD Provinsi dan penyusunan anggaran tahunan; dan
b. keselarasan RKPD Provinsi dan RKPD Kabupaten/Kota dengan rancangan rencana kerja Kementerian/Lembaga dan RKP khususnya dalam kegiatan tugas pembantuan dan dekonsentrasi.
(1) Penyelenggaraan Musrenbang Provinsi dan Forum SKPD Provinsi, Musrenbang Kabupaten/Kota dan Forum SKPD Kabupaten/Kota, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, dilakukan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan;
(2) Tata cara penyelenggaraan Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Paragraf Kedelapan Musyawarah Gugus Pulau Bagian Pertama Umum
(1) Musyawarah Gugus Pulau merupakan forum musyawarah antar Pemangku Kepentingan yang berada dalam satu Gugus Pulau untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan daerah yang prioritas dan strategis antar kecamatan dan antar Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau sebagai dasar penyusunan rencana kerja Kecamatan dan rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota berbasis Gugus Pulau
(2) Musyawarah Gugus Pulau bertujuan untuk :
a. meningkatkan koordinasi antar pelaku pembangunan antar Kecamatan dan /atau antar Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau;
ota
b. mewujudkan pemerataan pelayanan dasar pembangunan manusia yang prioritas dan strategis secara berdaya guna dan berhasil guna berbasis Gugus Pulau;
c. mewujudkan terciptanya konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas baik antar ruang, waktu dan fungsi pemerintah terutama antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau;
d. mewujudkan terciptanya penggunaan, pengelolaan dan peningkatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dalam satu Gugus Pulau; dan
e. mewujudkan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat berbasis Gugus Pulau
(3) Musyawarah Gugus Pulau dilakukan sebagai bagian dari Musrenbang Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang meliputi:
a. musyawarah Gugus Pulau Antar Kecamatan; dan
b. musyawarah Gugus Pulau Antar Kabupaten/K
(1) Musyawarah Gugus Pulau Antar Kecamatan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali yang dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten/Kota;
(2) Musyawarah Gugus Pulau Antar Kecamatan dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten/Kota secara bergiliran dan dibebankan secara bersama pada APBD Kabupaten/Kota pelaksana;
(3) Musyawarah Gugus Pulau Antar Kecamatan dilaksanakan dengan memperhatikan program dan kegiatan Prioritas dan Strategis masing- masing Kecamatan, rencana pembangunan Kabupaten/Kota, kinerja implementasi rencana kegiatan 2 (dua) tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta Musyawarah yang menggambarkan permasalahan nyata yang dihadapi Antar Kecamatan;
(4) Pelaksanaan Musyawarah Gugus Pulau Antar kecamatan dapat diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah pemilihannya dan Pemangku Kepentingan Pembangunan di Kecamatan dalam Gugus Pulau;
(5) Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemerintah Kecamatan dalam Gugus Pulau, Dunia Usaha, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.
(1) Musyawarah Gugus Pulau Antar Kecamatan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. membahas program pembangunan yang prioritas dan strategis Antar Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan, yang berada pada Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota atau Antar Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau;
b. membahas dan MENETAPKAN kegiatan pembangunan yang prioritas dan strategis Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota atau Antar Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau yang belum tercakup dalam prioritas program pembangunan Negeri/Negeri Administratif/Desa/Kelurahan;
c. melakukan klasifikasi atas program pembangunan yang prioritas dan strategis Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota atau Antar Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau sesuai dengan fungsi-fungsi SKPD Kabupaten/Kota; dan
d. melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota atau Antar Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau, 2 (dua) tahun sebelumnya.
(2) Hasil Musyawarah Gugus Pulau Antar Kecamatan, akan menjadi masukan dan/atau prioritas dan/atau untuk ditindaklanjuti dalam Musrenbang masing- masing Kecamatan, dan akan menghasilkan dokumen yang terdiri dari:
a. daftar program prioritas dan strategis Antar Kecamatan yang disepakati untuk dilaksanakan oleh masing-masing Kecamatan dan menjadi rencana kerja Kecamatan;
b. daftar program prioritas dan strategis Antar Kecamatan yang disepakati untuk dilaksanakan secara bersama dalam Gugus Pulau.
(1) Musyawarah Gugus Pulau Antar Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali yang diatur oleh Bappeda Provinsi;
(2) Musyawarah Gugus Pulau Antar Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi pada Kabupaten/Kota secara bergiliran dan dibebankan pada APBD Provinsi;
(3) Musyawarah Gugus Pulau Antar Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing Kabupaten/Kota, hasil pembahasan Forum SKPD dan/atau Forum Gabungan SKPD, kinerja implementasi rencana kegiatan 2 (dua) tahun berjalan, serta masukan dari nara sumber dan peserta Musyawarah yang menggambarkan permasalahan nyata yang dihadapi Antar Kabupaten/Kota;
(4) Pelaksanaan Musyawarah Gugus Pulau Antar Kabupaten/Kota dapat diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan pembangunan di Kabupaten/Kota;
(5) Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemerintah Kabupaten/Kota dalam Gugus Pulau, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, LSM, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.
(1) Musyawarah Gugus Pulau Antar Kabupaten/Kota diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. membahas program pembangunan yang prioritas dan strategis Antar Kecamatan yang berada dalam satu Kabupaten/Kota atau Antar Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau;
b. membahas dan MENETAPKAN kegiatan pembangunan yang prioritas dan strategis Antar Kabupaten/Kota dalam satu Gugus Pulau yang belum tercakup dalam prioritas program pembangunan Kecamatan;
c. melakukan klasifikasi atas program pembangunan yang prioritas dan strategis Antar Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi-fungsi SKPD Provinsi; dan
d. melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan yang prioritas dan strategis, 2 (dua) tahun sebelumnya.
(2) Hasil Musyawarah Gugus Pulau Antar Kabupaten/Kota, akan menjadi masukan dan/atau prioritas dan/atau untuk ditindaklanjuti pada Musrenbang masing-masing Kabupaten/Kota, dan menghasilkan dokumen yang terdiri dari:
a. daftar program prioritas dan strategis Antar Kabupaten/Kota yang disepakati untuk dilaksanakan oleh masing-masing Kabupaten/Kota dan menjadi rencana kerja Kabupaten/Kota; dan
b. daftar program prioritas dan strategis Antar Kabupaten/Kota yang disepakati untuk dilaksanakan secara bersama dalam Gugus Pulau.
(1) Penyelenggaraan Musyawarah Gugus Pulau Antar Kecamatan dan Musyawarah Gugus pulau Antar Kabupaten/Kota dilakukan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan;
(2) Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Gugus Pulau Antar Kecamatan dan Musyawarah Gugus Pulau Antar Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Paragraf Kesembilan Musyawarah Kawasan Laut Pulau Bagian Pertama Musyawarah Kawasan Laut Pulau Antar Kabupaten/Kota
(1) Musyawarah Kawasan Laut Pulau merupakan forum Musyawarah Pemangku Kepentingan antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan sebagai dasar penyusunan rencana kerja Kabupaten/Kota dalam Kawasan Laut Pulau
(2) Musyawarah Kawasan Laut Pulau bertujuan untuk :
a. membahas program pembangunan yang prioritas dan strategis serta mewujudkan koordinasi pelaku pembangunan Antar Kabupaten/Kota dalam satu Kawasan Laut Pulau;
b. membahas dan MENETAPKAN kegiatan pembangunan yang prioritas dan strategis serta menjamin terciptanya konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas baik antar ruang, waktu dan fungsi pemerintah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Kawasan Laut Pulau; dan
c. melakukan klasifikasi atas program pembangunan yang prioritas dan strategis Antar Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi-fungsi SKPD Provinsi serta menjamin terciptanya penggunaan, pengelolaan dan peningkatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dalam satu Kawasan Laut Pulau.
(3) Musyawarah Kawasan Laut Pulau dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Gugus Pulau, dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali;
(4) Hasil Musyawarah Kawasan Laut Pulau Antar Kabupaten/Kota, akan menjadi masukan dan/atau prioritas dan/atau untuk ditindaklanjuti pada Musrenbang Provinsi, dan menghasilkan dokumen yang terdiri dari:
a. daftar program prioritas dan strategis Antar Kabupaten/Kota yang disepakati untuk dilaksanakan oleh masing-masing Kabupaten/Kota dan menjadi rencana kerja Kabupaten/Kota; dan
b. daftar program prioritas dan strategis Antar Kabupaten/Kota yang disepakati untuk dilaksanakan secara bersama dalam Kawasan Laut Pulau.
(1) Penyelenggaraan Musyawarah Kawasan Laut Pulau Antar Kabupaten/Kota dilakukan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan;
(2) Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Kawasan Laut Pulau Antar Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Tetangga untuk melaksanakan Musyawarah Kawasan Laut Pulau Lintas Provinsi
(2) Musyawarah Kawasan Laut Pulau Lintas Provinsi diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. mewujudkan Sinergitas Program Lintas Daerah Provinsi Maluku dengan Provinsi Tetangga dalam satu Kawasan Laut Pulau;
b. merencanakan Program dan kegiatan prioritas dan strategis yang dapat dikerjasamakan lebih lanjut; dan
c. merencanakan keterpaduan dan sinergitas dalam pengelolaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam Kawasan Laut Pulau.
(1) Bappeda Provinsi Maluku dapat mempersiapkan program pembangunan daerah, solusi pemecahan masalah Lintas Provinsi yang berbatasan dalam Kawasan Laut Pulau yang sama untuk dibahas pada Musyawarah Kawasan Laut Pulau;
(2) Penyusunan program pembangunan dan solusi pemecahan masalah Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten/Kota yang berkepentingan;
(3) Musyawarah Kawasan Laut Pulau menghasilkan daftar program prioritas dan strategis Lintas Provinsi yang disepakati bersama .
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Kawasan Laut Pulau Lintas Provinsi, diatur lebih lanjut pada Naskah Kerjasama antara pemerintah daerah Provinsi Maluku dengan pemerintah daerah Provinsi Tetangga dalam Kawasan Laut Pulau.