Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan daerah ini dibebankan pada : a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction