Correct Article 12
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Current Text
(1) Pemerintah Desa Adat MENETAPKAN Peraturan Desa Adat tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa Adat.
(2) Peraturan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa adat yang bersangkutan.
Your Correction
