Correct Article 11
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa Adat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikonsultasikan kepada Gubernur.
(2) Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Hasil koordinasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota MENETAPKAN Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi.
(5) Daftar kewenangan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. jenis kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa Adat;
b. kriteria kewenangan Desa Adat;
c. mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa Adat;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa Adat; dan
e. pendanaan.
Your Correction
