Correct Article 9
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Current Text
Penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata hukum adat;
c. pemilikan hak tradisional;
d. pengelolaan tanah ulayat;
e. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
f. pengelolaan tanah kas Desa Adat;
g. pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
h. masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.
Your Correction
