Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; b. pranata hukum adat; c. pemilikan hak tradisional; d. pengelolaan tanah ulayat; e. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat; f. pengelolaan tanah kas Desa Adat; g. pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan h. masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.
Your Correction