Correct Article 7
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Current Text
(1) Kesatuan masyarakat hukum adat dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan Desa Adat dengan Gelar Adat atau yang disebut dengan nama lain sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya yang berlaku pada tiap Desa Adat di Daerah.
(2) Jabatan Kepala Pemerintah Desa Adat merupakan hak dari soa atau mata rumah/keturunan tertentu atau disebut dengan nama lain berdasarkan garis keturunan lurus dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan atau yang disebut dengan nama lain yang berhak sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjutnya mengenai pengisian jabatan Kepala Pemerintahan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
