Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat merubah status desa menjadi desa adat. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status desa menjadi desa adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction