Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat merubah status desa menjadi desa adat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status desa menjadi desa adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
