Correct Article 5
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat
(2) Penetapan Desa Adat beserta dengan kewenangan yang dimilikinya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan Desa Adat setelah Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan faktor penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembiayaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan sarana pendukung.
Your Correction
