Correct Article 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan melalui:
a. pengembangan yang telah ada;
b. pembangunan baru; atau
c. pembangunan kembali.
(2) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan dan perdesaan mencakup :
a. penyediaan lokasi permukiman;
b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
(3) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan; dan
d. pengendalian.
Bagian ke dua Perencanaan Kawasan Permukiman
Your Correction
