Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan melalui: a. pengembangan yang telah ada; b. pembangunan baru; atau c. pembangunan kembali. (2) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan dan perdesaan mencakup : a. penyediaan lokasi permukiman; b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (3) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pemanfaatan; dan d. pengendalian. Bagian ke dua Perencanaan Kawasan Permukiman
Your Correction