Correct Article 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
(2) Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
b. keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan;
c. keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan perkotaan;
d. keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan perdesaan;
e. keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;
f. keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
g. lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman.
Your Correction
