Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan perumahan dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. (2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction