Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun. (2) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi di Daerah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan. (3) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (4) Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Your Correction