Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. (2) Pembangunan perumahan skala besar yang dilakukan oleh badan hukum wajib mewujudkan hunian berimbang dalam satu hamparan. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk badan hukum yang membangun perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum. (4) Dalam hal pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada badan hukum untuk mendorong pembangunan perumahan dengan hunian berimbang. (5) Pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. (6) Hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction