Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah.
(2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan rumah; dan
b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah, dan/atau rumah mewah.
Your Correction
