Correct Article 43
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Setiap orang yang berada pada kawasan permukiman wajib membangun, memelihara dan merawat prasarana, sarana dan utilitas umum pemukiman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
