Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang berdampak pada perbaikan dan peremajaan kawasan permukiman didasarkan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman pada kawasan kumuh didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction