Correct Article 37
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman meliputi:
a. rencana pendataan lokasi dan penyediaan lahan tanah untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
b. rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
(3) Rencana penyediaan lahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota; dan
b. status tanah tidak dalam sengketa.
Your Correction
