Correct Article 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab dalam pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman.
(2) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
Your Correction
