Correct Article 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk:
a. menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah; dan
b. mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan permukiman.
(2) Pemanfaatan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan;
b. pemanfaatan lingkungan hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.
Your Correction
