Correct Article 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru mencakup:
a. pembangunan permukiman;
b. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
c. pembangunan lokasi pelayanan jasa pemerintahan dan pelayanan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
