Correct Article 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencana dan izin pembangunan lingkungan hunian dan kegiatan pendukung.
(2) Pembangunan kawasan permukiman dapat dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah daerah dan/atau badan hukum.
(3) Ketentuan mengenai pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
