Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencana dan izin pembangunan lingkungan hunian dan kegiatan pendukung. (2) Pembangunan kawasan permukiman dapat dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah daerah dan/atau badan hukum. (3) Ketentuan mengenai pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction