Correct Article 64
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat
(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
