Correct Article 63
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa:
a. teguran atau peringatan tertulis;
b. penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan;
c. penghentian proses perizinan/pekerjaan;
d. pembatalan perizinan/kebijakan Pemerintahan Daerah (insentif);
e. pencabutan perizinan;
f. pengumuman kepada media massa; dan
g. dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list).
(2) Setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Pemerintah Daerah yang melakukan pembangunan Rumah, Perumahan dan/atau Permukiman tidak pada peruntukan ruang yang ditetapkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan ijin pembangunan Rumah, Perumahan dan/atau Permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan pemanfaatan ruang dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur melalui satuan kerja perangkat Daerah yang menangani penegakan peraturan daerah, tata ruang, Perumahan, Permukiman dan perizinan.
(5) Tata cara dan mekanisme tahapan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
