Correct Article 62
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kawasan permukimman dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(3) Kerjasama dalam penyelenggaraan kawasan permukiman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
