Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction