Correct Article 61
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pembiayaan Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
