Correct Article 60
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Dalam pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman, masyarakat dapat menginformasikan atau melaporkan:
a. penyalahgunaan peruntukkan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
b. penyalahgunaan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
c. penyerobotan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
d. pengrusakan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginformasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau instansi yang berwenang.
Your Correction
