Correct Article 59
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Dalam pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, masyarakat dapat:
a. berpartisipasi aktif pada berbagai program pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
b. berpartisipasi aktif secara swadaya dan/atau dalam kelompok swadaya masyarakat pada upaya pemeliharaan baik berupa dana, tenaga maupun material;
c. menjaga ketertiban dalam pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
d. mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
e. melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada instansi berwenang agar proses pemanfaatan dan pemeliharaan dalam berjalan dengan lancar.
Your Correction
