Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan rencana pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, masyarakat dapat: a. berpartisipasi dalam proses pendataan lokasi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman, dengan mengikuti survei lapangan dan/atau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. berpartisipasi aktif dalam pembahasan yang dilaksanakan pada tahap perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; c. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan rencana penyediaan dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; d. memberikan komitmen dalam mendukung pelaksanaan rencana penyediaan dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum pemukiman; dan e. menyampaikan pendapat dan pertimbangan terhadap hasil penetapan rencana prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dengan dasar pertimbangan yang kuat berupa dokumen atau data dan informasi terkait yang telah diajukan dalam proses penyusunan rencana.
Your Correction