Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman, masyarakat yang mengalami pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dapat berperan serta. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam: a. penyusunan rencana pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; b. pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; c. pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan d. pengawasan, monitoring dan pengendalian prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
Your Correction