Correct Article 55
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengawasan atas Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman di Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
