Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengawasan atas Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction