Correct Article 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Program perumahan dan kawasan permukiman yang diselenggarakan oleh penyelenggara sebagai berikut:
a. program pemerintah daerah bagi segmentasi rumah tangga miskin dan korban bencana yang berorientasi untuk usaha yang tidak mencari keuntungan;
b. program perumahan komunitas masyarakat dan lembaga sosial keagamaan bagi segmentasi masyarakat komunitas tertentu yang berorientasi untuk kepentingan pelestarian adat istiadat, sosial budaya, kearifan lokal dan agama;
c. program perumahan yang dilaksanakan oleh pengembang swasta atau BUMD di peruntukkan bagi segmentasi masyarakat berpenghasilan menengah keatas yang berorientasi untuk usaha untuk mencari keuntungan; dan
d. program perumahan dan kawasan permukiman atas kerjasama pemerintah daerah, pengembang swasta, dan masyarakat diperuntukkan bagi segmentasi rumah tangga miskin dan MBR yang sifatnya untuk mendukung program pemerintah yang berorientasi keuntungan usaha dan keuntungan sosial.
Your Correction
