Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh : a. pemerintah daerah; b. komunitas masyarakat dan lembaga sosial keagamaan; c. pengembang swasta atau BUMD; dan d. kerjasama pemerintah daerah, pengembang swasta dan masyarakat.
Your Correction