Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi pada tingkat Daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
b. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Daerah tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
c. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat Daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
f. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota;
g. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi korban bencana dan MBR;
i. memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi korban bencana dan MBR;
j. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat Daerah; dan
k. memfasilitasi penguatan yang berhubungan dengan pembangunan perumahan bagi korban bencana, dan MBR yang meliputi listrik, air bersih, dan pengadaan tanah.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemenuhan kondisi lingkungan hidup yang bersih, sehat, indah, dan hijau;
b. pemenuhan kondisi lingkungan sosial yang aman, tertib, stabil dan dinamis;
c. pemenuhan kondisi lingkungan ekonomi sehingga tercapai kemakmuran ekonomi warganya;
d. pemenuhan kondisi lingkungan keagamaan yang penuh toleransi, berakhlak mulia dan kesadaran perikehidupan majemuk.
e. pemenuhan kondisi tata ruang yang seimbang dan harmonis; dan
f. memberikan jaminan kepastian hukum akan hak dan kewajiban pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap keberadaan perumahan dan kawasan permukiman sehingga adanya jaminan bagi ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Pemerintah Daerah berwenang:
a. Mengatur perencanaan dan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum permukiman;
b. Mengajukan usulan bantuan, prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada kementerian berdasarkan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. Melakukan koordinasi dengan kementerian untuk verifikasi administrasi dan teknis;
d. Mengalokasikan anggaran untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
e. Melakukan pengawasan, monitoring, dan pengendalian bantuan prasarana, monitoring, dan pengendalian bantuan, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
f. Melakukan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
