Correct Article 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Hak dan Kewajiban;
b. Tugas dan Wewenang;
c. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman;
e. Pemeliharaan Dan Perbaikan;
f. Fasilitasi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Peran Serta Masyarakat;
i. Pendanaan;
j. Kerjasama;
k. Sanksi Administratif; dan
l. Ketentuan Pidana.
Your Correction
