PEMINDAHTANGANAN
(1) Setiap barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/ hilang/mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, berlebih, membahayakan keselamatan, keamanan dan lingkungan, terkena planologi kota dan tidak efisien lagi dapat dihapus dari daftar inventaris.
(2) Setiap penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemindahtanganan tanah dan atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
b. Pemindahtanganan barang milik Daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD yaitu:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota;
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran.
- diperuntukkan bagi pegawai negeri.
- diperuntukkan bagi kepentingan umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
- dikuasai Negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis
c. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp.
5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
d. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp.
5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3) Barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilaksanakan melalui :
a. Penjualan/pelelangan.
b. Ruilslag / tukar menukar.
c. Hibah.
(4) Hasil pelelangan / penjualan disetorkan sepenuhnya kepada Kas Daerah.
(5) Tata cara penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Pertama Penjualan/Penghapusan Kendaraan Dinas
Kendaraan Dinas yang dapat dijual terdiri dari Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional.
(1) Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat Negara yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali, kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dinas di Daerah.
(1) Kendaraan Dinas Operasional yang berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih yang karena rusak dan atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dihapus/dijual/dilelang kepada Pegawai Negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
(3) Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya 1 (satu) kali kecuali memiliki tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
(1) Kendaraan Dinas Operasional yang digunakan anggota DPRD dapat dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun dan umur kendaraan 5 (lima) tahun.
(2) Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
(1) Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas kepada pejabat Negara Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan pelelangan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Hasil penjualan/pelelangan disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.
(3) Penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa-beli Kendaraan dimaksud dilunasi.
(4) Pelunasan harga penjualan kendaraan perorangan dinas dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
(5) Pelunasan harga pelelangan kendaraan dinas operasional dilaksanakan sekaligus.
(1) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud Pasal 58 belum dilunasi, Kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah dan tidak boleh dipindahtangankan.
(2) Selama Kendaraan tersebut belum dilunasi dan masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, biaya perbaikan dan pemeliharaan ditanggung oleh Pembeli.
(3) Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Daerah.
Gubernur MENETAPKAN penggunaan rumah milik Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan/ penetapan status rumah-rumah negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjualan rumah milik Daerah memperhatikan penggolongan rumah dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Rumah Daerah yang dapat dijual-belikan adalah :
a. Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah golongannya menjadi Rumah Daerah Golongan III.
b. Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dijual/disewa-belikan kepada Pegawai.
(2) Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH nomor 40 Tahun 1994, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
(3) Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat Ijin Penghunian (SIP) yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Rumah dimaksud tidak dalam sengketa.
(5) Rumah Daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maka untuk perolehan Hak Atas Tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan yang berlaku.
(1) Harga Rumah Daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(2) Pelaksanaan penjualan/sewa beli Rumah Daerah golongan III ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Pelunasan harga penjualan rumah dilaksanakan selambat- lambatnya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Hasil penjualan rumah Daerah golongan III milik Daerah disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
(3) Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa beli atas tanah dan atau bangunannya dilunasi.
(4) Tata cara penjualan rumah dinas golongan III sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Setiap pemindahtanganan yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh Daerah, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Pemerintah Daerah bersangkutan dengan cara :
a. Pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual).
b. Pelepasan dengan tukar menukar /ruislag/ tukar guling.
(2)
(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pelaporan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara lelang.
(4) Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai obyek pajak dan harga pasaran umum setempat.
(5) Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan nilai/taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(6)
(7)
Ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah yang telah ada bangunan Rumah golongan III di atasnya.
Tata cara pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(1) Barang daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah dan atau kepada Pihak Ketiga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2) Barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dialihkan wajib dinilai oleh Tim Penilai Internal dan atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset.
(3) Ketentuan mengenai penilaian dan penunjukan Tim Penilai Internal dan atau Lembaga Independen bersertifikat di bidang penilaian aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Barang daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dilarang digadaikan, dibebani hak tanggungan dan atau dipindahtangankan.
(1) Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan;
a. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintah.
b. Untuk optimalkan barang milik daerah dan
c. Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak :
a. pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
b. Antar pemerintah daerah.
c. Badan Usaha Milik Negara/ Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya.
d. Swasta.
(1) Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa :
a. tanah dan atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui Pengelola.
b. Tanah dan atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.
c. Barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan.
(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah sesuai batas kewenangannya.
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengelola mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data.
b. Kepala Daerah melalui Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah, meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis.
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan.
d. Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan Pasal 55 ayat (2) huruf a dan c setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Daerah dan sesuai Pasal 55 ayat (2) huruf b dan d setelah mendapat persetujuan Gubernur.
e. Pengelola melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Gubernur.
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
(1) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengguna mengajukan usul tukar menukar kepada Pengelola disertai alasan dan pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian Tim intern instansi pengguna barang.
b. Pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis.
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Pengelola dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya.
d. Pengguna melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Pengelola.
e. Pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalam Berita Serah Terima Barang.
(2) Tata cara pelaksanaan tukar menukar ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1) Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bukan merupakan barang rahasia negara/daerah.
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
d. Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
(1) Hibah barang milik daerah berupa :
a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kepala Daerah.
b. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan atau untuk kepentingan umum.
c. Selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Gubernur.
d. Selain tanah/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
(2) Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(3) Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan Pengelola.
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1) huruf c dan d di atas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard), dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Tata cara ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.