Correct Article 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Selain dilaksanakan oleh Satpol PP, tindakan pembinaan, pencegahan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan oleh:
a. perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan pada bidang tersebut; dan/atau
b. perangkat daerah bersama Satpol PP sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur terkait.
Your Correction
