Correct Article 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penanganan Gangguan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 20, dilakukan oleh Satpol PP melalui tindakan:
a. pembinaan;
b. pencegahan;
c. pengawasan; dan
d. penertiban.
(2) Tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
b. pendidikan/bimbingan teknis; dan
c. penyuluhan.
(3) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. deteksi dini dan cegah dini;
b. pendidikan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(4) Tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengamanan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik;
b. kegiatan patroli;
c. pengawalan; dan
d. pemanfaatan teknologi informasi yang dipasang pada fasilitas pemerintahan, fasilitaspublik, dan ruang terbuka publik.
(5) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. teguran lisan dan peringatan tertulis;
b. pengembalian pada kondisi semula; dan/atau
c. paksaan pemerintahan.
(6) Selain tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP melaksanakan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan pembinaan, pencegahan, pengawasan, dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat( 2) sampai dengan ayat (5) serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
