Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang menggunakan, mengalihkan, dan/atau memanfaatkan Barang Milik Daerah secara tidak sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction